Perbedaan Istilah Fullboard, Fullday, dan Halfday pada Perjalanan Dinas
Bagi seorang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun NON PNS yang bertugas di Kementerian/Lembaga pasti sering kali mengikuti kegiatan di luar kantor, baik yang diselenggarakan oleh satker sendiri ataupun menghadiri undangan dari satker lain.

Kegiatan rapat/pertemuan yang dilaksanakan di luar kantor dinamakan Paket Meeting dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan terdapat tiga jenis Paket Meeting yaitu Paket Meeting Fullboard, Fullday dan Halfday. Lantas apakah yang membedakan 3 jenis paket meeting tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dijelaskan bahwasannya yang membedakan ketiga jenis paket meeting tersebut adalah durasi atau lama waktu diadakannya peket meeting tersebut.
- Paket Meeting Fullboard merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dengan durasi/lama kegiatan adalah sehari penuh dan menginap.
- Paket Fullday merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dengan durasi/lama kegiatan minimal 8 (delapan) jam dan tanpa menginap.
- Paket Halfday merupakan paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dengan durasi/lama kegiatan minimal 5 (lima) jam dan tanpa menginap.
Berdasarkan perbedaan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dijelaskan juga bahwa Uang Harian Perjalanan Dinas yang bisa diberikan kepada pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut juga berbeda tergantung jenis paket meeting yang diikuti.